Selasa 19 Nov 2019 00:09 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum jamaah First Travel, Mustolih Siradj, menyatakan jika keputusan sudah masuk pada tahap kasasi. Namun, menurut dia, tidak perlu adanya landasan hukum untuk mengembalikan uang jamaah yang menjadi korban penipuan First Travel.
Mustolih mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan. Karena, di atas undang-undang, masih ada rasa keadilan untuk para jamaah yang menjadi korban.
Ia menambahkan, jangan sampai jamaah yang menjadi korban semakin terpuruk. Menurut dia, keputusan Kejaksaan Negeri Depok sangat melukai rasa keadilan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja