Selasa 29 Jul 2025 17:53 WIB
Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek dan membongkar tempat penyimpanan obat keras ilegal sebanyak 1,2 juta lebih di kompleks mewah di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Obat-obatan tersebut hendak dijual ke sejumlah wilayah di Kota Bandung. Adapun jenis merek obat terlarang tersebut yaitu trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax.
Saat penggerebekan, pelaku berhasil kabur dan saat ini tengah dalam pengejaran. Selain menyita obat-obat terlarang, pihaknya mengamankan satu unit mobil, surat-surat kendaraan, identitas pelaku yang kabur dan buku tabungan. Ia mengatakan pelaku telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.
"Jadi untuk tersangka AZ kita nyatakan DPO. Untuk alamat sudah kita dapat ini kita langsung akan lakukan pengejaran," kata dia.
Naskah & Video : M Fauzi Ridwan