Selasa 28 Oct 2025 15:08 WIB
Rep: Kamran Dikarma/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kelompok Solidaritas Massa Aksi May Day (SMAMD) Semarang mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memvonis lima mahasiswa terdakwa kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang dengan pidana penjara dua bulan dan 16 hari. Mereka menilai, vonis tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum masih belum tercipta.
SMAMD Semarang, yang terdiri dari mahasiswa sejumlah universitas di Kota Semarang, seperti Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, mengikuti persidangan kelima terdakwa dengan agenda pembacaan putusan di PN Semarang. Mereka hadir untuk bersolidaritas dan memberikan dukungan kepada para terdakwa. Terdapat pula perwakilan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menghadiri persidangan tersebut.
"Hari ini, Senin, 27 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda sidang putusan, telah memutus lima kawan kami, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dihukum dengan masa tahanan dua bulan dan 16 hari. Hal ini menunjukkan bahwa masih belum terciptanya keadilan dan ruang aman dalam menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana telah dijamin konstitusi negara," kata Koordinator SMAMD Semarang, Kuncoro Adi Wibowo, saat menyampaikan pernyataan terbuka seusai persidangan di PN Semarang, Senin (27/10/2025).
Kuncoro, yang merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unnes, menilai, vonis dua bulan dan 16 hari yang dijatuhkan kepada kelima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan dalam peringatan May Day di Kota Semarang masih terlalu berat. "Karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya bisa membuat vonis lebih ringan atau bahkan putusan bebas," ucapnya.
Dia mengungkapkan, sebelum persidangan dimulai, para terdakwa sudah menempuh beberapa upaya, termasuk mengganti kerugian yang timbul akibat aksi peringatan May Day yang berujung rusuh. "Itu dihitung sebagai kerugian teman-teman juga yang seharusnya bisa meringankan (vonis) teman-teman," ujar Kuncoro.
Menurut Kuncoro, putusan tersebut tidak akan memengaruhi mahasiswa memperjuangkan demokrasi. "Kami akan terus memperjuangkan demokrasi, hak menyatakan pendapat di depan umum, dan menolak seluruh bentuk kriminalisasi aktivis yang dilakukan oleh negara," katanya.
Videografer | Kamran Dikarma
Video Editor | Fian Firatmaja