Selasa 29 Jul 2025 10:47 WIB
Rep: Dian Fath/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tengah merampungkan empat fatwa baru untuk mendukung restrukturisasi bank syariah.“Pada tahun 2025 ini, LPS dan DSN-MUI juga sedang menyusun tambahan empat fatwa baru untuk mendukung penerapan prinsip syariah dalam Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Insya Allah, fatwa-fatwa tersebut akan diterbitkan tahun ini, seiring dengan pelaksanaan PRP,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK III di Jakarta, Senin (28/7/2025) sore.
Ia menjelaskan, LPS selama ini telah bekerja berdasarkan dua fatwa sebelumnya, yakni Fatwa No. 118 tentang penjaminan simpanan syariah dan Fatwa No. 130 tentang resolusi bank syariah. Penambahan fatwa menjadi bagian dari langkah memperkuat landasan hukum dan kepastian penerapan prinsip syariah dalam kebijakan LPS “Kami bersama DSN-MUI terus memperkuat ekosistem kesehatan perbankan syariah. Semakin hari kerja sama kami semakin erat. Fatwa-fatwa yang dibutuhkan juga semakin cepat keluar,” ujarnya.
Naskah & Video: Dian Fath