Kamis 19 Apr 2018 22:08 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Zakat untuk bantuan bencana sangat diperbolehkan. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menjelaskan zakat bisa dipergunakan untuk membantu para korban bencana. Baik bencana alam maupun bencana kemanusiaan.
Digunakannya zakat untuk bantuan korban bencana, maka bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Ia mengatakan, dengan hadirnya zakat hal itu bisa dipastikan masyarakat yang tinggal dekat daerah rawan bencana sudah terjamin kebutuhan pokoknya.
Ia menambahkan, selain untuk kebutuhan pokok, zakat juga diharapkan bisa membantu menyelamatkan kehidupan manusia.
Berikut video lengkapnya.