Jumat 04 Jul 2025 19:32 WIB
Red: Edward
REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.