Sabtu 05 Jul 2025 11:08 WIB
Rep: Bayu Adji P/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung akhirnya merestui regulasi penarikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atas olahraga padel. Olahraga padel menjadi objek PBJT karena termasuk sebagai jasa hiburan.
"Jadi intinya sebenarnya gini, pertama saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tennis, main squash, main apa saja, termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, padel termasuk olahraga permainan yang menggunakan tempat, ruang, atau perlengkapan yang disewakan. Karena itu, padel termasuk dalam objek PBJT jasa kesenian dan hiburan. Ia menilai, hal itu tidak hanya diterapkan di Jakarta. Menurut dia, seluruh daerah menerapkan hal serupa, lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada. Karena undang-undang mengatur itu," ujar dia.
Apalagi, pemain olahraga padel dinilai mayoritas berasal dari kalangan menengah ke atas. "Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu," kata dia.
Naskah & Video | Bayu Adji P