Jumat 04 Jul 2025 09:01 WIB

Red: Edward

Menteri Pigai Dorong Korupsi Masuk Pelanggaran HAM

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menggulirkan wacana bahwa tindak pidana korupsi termasuk sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM. Pigai mendorong agar wacana ini menjadi diskursus mengingat kejamnya korupsi. 

 

Usulan itu dikatakan Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025). Pigai sepakat agar korupsi digolongkan pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM. 

 

"Di dalam undang-undang ini saya ingin masukkan HAM dan korupsi. Jadi nanti korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia," kata Pigai dalam kegiatan itu. 

 

Pigai memandang korupsi bisa berdampak jauh lebih luas. Bahkan korupsi bisa menghilangkan hak-hak dasar warga negara dan menyebabkan kematian. Hal ini menurut Pigai rawan terjadi saat korupsi di masa darurat seperti pandemi atau bencana alam.

 

Seperti (saat pandemi) Coronavirus. Ketika uang untuk menyelamatkan nyawa manusia diambil dan dirampok dalam jumlah besar dan masif, itu masuk kategori pelanggaran HAM. Karena ada potensi kematian manusia dan hilangnya hak rakyat," ujar Pigai.

 

Tapi Pigai menyadari tidak semua jenis korupsi dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM. Pigai menekankan korupsi sebagai pelanggaran HAM kalau memenuhi unsur terencana, masif, dan sistematis serta berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat luas. 

 

"Kami akan pertegas kriteria HAM dan korupsi itu dalam peraturan presiden. Tapi di undang-undangnya cukup ditegaskan bahwa HAM dan korupsi berjalan beriringan," ucap Pigai.