Senin 12 Mar 2018 21:29 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pimpinan Pondok Pesantren Nuu Waar Ustaz Fadzlan Garamatan menjelaskan cadar adalah hak asasi bagi seorang muslimah. Memakai cadar bertujuan untuk merawat kesuciannya. Dengan menggunakan cadar, seorang muslimah bisa membuat kualitas belajarnya baik dan kesuciannya tetap terjaga.
Penggunaan cadar menurutnya sudah ada dalam undang-undang dan juga sila pertama. Selain itu, seorang muslimah ngin memberitahukan kepada masyarakat bahwa itulah busananya.
Dengan adanya undang-undang semua warga negara sudah terjamin kebebasan beribadah. Jika ada yang mengganggu, maka hal itu bisa mengusik hak asasi manusia (HAM). Pemakaian cadar menurutnya tidak mengganggu.
Berikut video lengkapnya.