Rabu 08 Nov 2017 00:08 WIB

Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman

Pernikahan Dini, Menag: UU Pernikahan Harus Direvisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementrian Agama akan menindak lanjuti maraknya persoalan pernikahan dibawah umur.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) untuk mengajukan revisi UU Pernikahan.

Lukman menilai pernikahan dibawah umur akan lebih banyak menimbulkan sisi negatif dibanding manfaatnya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:
Fakhtar Khairon Lubis

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo