Rabu 08 Nov 2017 00:08 WIB
Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementrian Agama akan menindak lanjuti maraknya persoalan pernikahan dibawah umur.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) untuk mengajukan revisi UU Pernikahan.
Lukman menilai pernikahan dibawah umur akan lebih banyak menimbulkan sisi negatif dibanding manfaatnya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Fakhtar Khairon Lubis
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo