Rabu 05 Jul 2017 18:01 WIB
Rep: Fakhtar Lubis/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 terkait transportasi online. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, secara persuasif telah memberikan waktu selama enam bulan kepada pihak pengelola transportasi online untuk menyesuaikan regulasi.
Berikut liputan selengkapnya
Videografer & Video Editor: Fakhtar Lubis