Kamis 24 Jul 2025 12:14 WIB

Red: Agung Sasongko

Prabowo Ingatkan Tujuan Bernegara dalam Pasal 33 UUD 1945

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menekankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi tujuan bernegara, disusun berdasarkan asas perekonomian kekeluargaan, bukan konglomerasi. Dalam sambutannya pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Presiden Prabowo mengajak para hadirin mencermati Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya juga disinggung oleh Wakil Presiden Ke-13 RI, Ma'ruf Amin pada kesempatan yang sama.

"Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi. Asas keluarga, azas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga," kata Prabowo di Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Dalam pidatonya, Prabowo mengajak hadirin untuk menyimak Pasal 33 yang berbunyi sederhana, namun menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, serta tidak ada kemiskinan dan kelaparan.