Jumat 23 Dec 2016 17:03 WIB

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman

HNW: Fatwa MUI Justru Perkuat Toleransi Antarumat Beragama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim khusus bagi umat Islam. Usai fatwa diterbitkan, banyak pro dan kontra yang muncul terkait fatwa tersebut.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Hidayat Nur Wahid menilai fatwa MUI merupakan panduan bagi umat Muslim. Selain itu, fatwa MUI akan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama.

Hidayat berharap umat Islam dapat memahami dan melaksanakan fatwa MUI tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam.

 

 

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo