Sabtu 12 Jul 2025 09:06 WIB
Rep: Bayu Aji/ Red: Edward
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap laporan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Penanganan kasus itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan terkait ijazah palsu, yang salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi. Gelar perkara itu dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
Laporan itu adalah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap pelapor. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang ITE.
Meski begitu, polisi masih belum menentukan tersangka dalam kasus itu. Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengungkap pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.