Ahad 19 Oct 2025 14:22 WIB

Rep: M Nursyamsi/ Red: Agung Sasongko

OJK: Ada 270 Laporan Kasus Scam dengan Kerugian Tembus 7 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyoroti meningkatnya kejahatan digital berupa scam yang kini menjadi fenomena global dan menjadi perhatian regulator di seluruh dunia. OJK bersama otoritas internasional terus berbagi pengalaman dan strategi dalam mencegah serta memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.

Friderica mengatakan pembentukan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada tahun lalu menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen. Dalam waktu kurang dari setahun, IASC ini telah menerima lebih dari 270 ribu laporan kasus scam dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7 triliun. Melalui IASC, OJK berkolaborasi dengan perbankan, marketplace, penyedia sistem pembayaran, dan platform kripto untuk mempercepat pemblokiran dana hasil kejahatan.

Namun, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada kecepatan masyarakat dalam melapor. Frederica juga mengingatkan berbagai modus scam yang marak terjadi, mulai dari belanja online, penyamaran identitas dengan teknologi AI, hingga penipuan berkedok instansi resmi. Friderica menekankan pentingnya kewaspadaan publik, terutama sebelum melakukan transaksi digital.

Naskah & Video : M Nursyamsi