Jumat 11 Jul 2025 12:56 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Edward
REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memburu pengusaha M Riza Chalid yang diketahui berada di Singapura. 'Raja minyak' itu telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memanggil Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir. Kini, Kejagung menyiapkan skenario untuk bisa mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia guna memenuhi pemeriksaan.
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan "Kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata dia di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Qohar mengatakan, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Oleh sebab itu, langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.
Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.