Jumat 11 Jul 2025 00:28 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Edward
REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satu tersangka yang dijerat adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Selain Riza Chalid, tersangka lainnya adalah AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
"Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.