Rabu 03 Aug 2016 00:03 WIB
Rep: MGROL72/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan melaporkan kekecewaannya karena Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kebakaran hutan.
Isnadi Esman, Sekretaris Jenderal JMGR mengatakan bahwa ada 15 perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan di Riau.
Isnadi menambahkan bahwa JMGR akan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap SP3 tersebut karena hal ini bukan hanya tentang administrasi tetapi juga dampak terhadap masyarakat.
Videografer: MGROL72
Video Editor: Fian Firatmaja