Rabu 29 Jun 2016 23:26 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Bandara Ataturk, Istanbul, Turki. MPR pun berduka atas kejadian tersebut.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan aksi bom bunuh diri tersebut telah melanggar hukum berat. Dalam hukum agama pun tidak diperbolehkan untuk membunuh orang yang tidak berdosa.
Hidayat berharap dengan kejadian ini, masyarakat dunia internasional dapat lebih bersatu padu untuk melawan terorisme. Hidayat juga mengimbau agar warga dunia internasional dapat menyikapi kejadian tersebut secara adil dan peduli terhadap kejadian di turki.
Videografer: Wisnu Aji Prasetiyo
Video Editor: Fian Firatmaja