Kamis 30 Jul 2015 10:56 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan penyelenggaraan BPJS kesehatan tidak sesuai syariah. Menilai hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan itu tergantung pilihan masyarakat.
Ia menjelaskan selama ini Indonesia sudah mengenal sistem perbankan secara konvensional dan syariah. Dan hal tersebut juga sudah berjalan hingga kini. Maka dari itu tinggal masyarakat saja yang menentukan mau memilih BPJS yang model bagaimana.
Sebelumnya MUI sendiri telah menetapkan BPJS kesehatan tidak sesuai syariah pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung di Tegal pada Juni lalu. Hal tersebut lantaran dikenakannya bunga bagi peserta BPJS yang telat membayarkan iuran perbulan.
Dari hasil Ijtima itu pula, MUI mendorong pemerintah bisa menghadirkan BPJS syariah. MUI sendiri siap menindak lanjuti pemintaan akan fatwa terkait BPJS syariah.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah