Kamis 22 Jan 2015 08:30 WIB

Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman

Bandar Narkoba, BNN: Kalau tak Dihukum Mati, di Penjara Dagang Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Antar MT Sianturi memaparkan pemberlakuan hukuman mati akan berhubungan dengan peningkatan preferensi.

Singapura, contohnya, setelah memberlakukan hukuman mati, saat ini hanya terdapat 12 ribu atau 0.03 persen dari warga negaranya yang menjadi pecandu Narkoba.

Sedangkan di Indonesia pada tahun 2011 tercatat 4,2 juta pecandu Narkoba atau 2,2 persen dari seluruh penduduk. Hal itu karena di Indonesia belum tegas dengan hukuman mati.

Ia menilai dengan memberlakukan hukuman mati akan memberi efek jera, sehingga jumlah pecandu dan pengedar Narkoba di Indonesia akan semakin berkurang. "Kalau tidak diberi hukuman mati, di penjara akan melaksanakan perdagangan, tidak ada kapoknya."

 

Videografer & Video Editor: Casilda Amilah