Selasa 20 Jan 2015 08:42 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

PBNU: Kita Mendukung Hukuman Mati Terpidana Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba mendapat dukungan dari Nahdlatul Ulama. Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar F. Mas'udi mengatakan hukuman mati dinilai setimpal dengan dampak yang ditimbulkan oleh para pengedar tersebut.

Selain itu pengedaran narkoba menurutnya sudah termasuk dalam kejahatan kemanusian. Jadi eksekusi mati terpidana narkoba yang telah dilakukan pemerintah sudah sangat tepat.

Terpidana mati yang dieksekusi sendiri berjumlah enam orang. Mereka terdiri dari Rani Indriani (48) warga negara Indonesia. Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soe (62) warga negara Belanda, Namaona Dennis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, dan Tran Thi Hanh (37) warga negara Vietnam. Kesemuanya dieksekusi pada Minggu (18/1) dini hari.

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah