Senin 31 Jan 2011 16:17 WIB

Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman

Antara Kepentingan Politik dan Kekerasan Bernuansa Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kebebasan beragama belumlah mendapat jaminan dari negara. Demikian kesimpulan umum hasil riset yang digagas Setara Institute sepanjang tahun 2010. Disebutkan dalam riset tersebut sepanjang tahun 2010 telah terjadi 216 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mengandung 286 tindakan dan telah  menyebar di 20 propinsi. Adapun lima provinsi yang dinilai Setara tergolong memiliki pelanggaran paling tinggi yakni Jawa Barat (91 kasu), Jawa Timur (28 kasus), Jakarta (16 kasus), Sumatera Utara (15 kasus) dan Jawa Tengah (10 kasus).

kepada para wartawan di Jakarta, Senin kemarin,Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos  memaparkan dari 286 bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat 103 tindakan negara yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor. Dari 103 tindakan tersebut, 79 tindakan diantaranya merupakan tindakan aktif (by commission) dan 24 merupakan tindakan pembenaran (by omission).

Manajer Program Setara Institute dan Peneliti Utama, Ismail Hasani, mengatakan perlu penyediaan data base nasional mutakhir yang bisa menjdi rujukan situasi kehidupan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Utamanya digunakan sebagai referensi sosiologis penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara. Di sinilah, menurut Ismail, perlu adanya peran negara untuk menjamin kebebasan itu. Selain pula memperkuat jaringan masyarakat sipil dan publik untuk memperluas koordinasi turut serta menjamin kebebasan beragama

Sementara itu, Ketua Setara Intitute, Hendardi menyarankan agar DPR RI memprakarasi pembentukan UU jaminan kebebasan Beragama dan berkeyakinan yang mengadopsi prinsip-prinsip HAM secara holistik. Hendardi menilai DPR RI perlu memberikan perhatian dan menjalankan pengawasan serius terhadap implementasi hak konsititusional warga untuk bebas beragama berkeyakinan dengan membentuk kauskus parlemen untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan dan menyususn agenda pengawasan dan legislasi yang kondusif bagi jaminan kebebaasan beragama dan berkeyakinan.

 

Courtesy of youtube, rolTV doc