Jumat 19 Nov 2010 00:16 WIB

Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman

Pekerjaan Sampingan Seperti Apa yang Dibolehkan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anda tentu pernah mendengar istilah pekerjaan sampingan. Ya, pekerjaan sampingan adalah pekerjaan yang mendatangkan pendapatan lain di luar pekerjaan utama. Prinsipnya, pekerjaan  ini dilakukan di luar jam kantor. Meski begitu, tidak jarang juga mereka mengambil jam kantor, baik sengaja atau tidak sengaja.

Sejumlah perusahaan mungkin tidak menghendaki karyawannya menjalankan pekerjaan sampingan. Sebaliknya, ada juga perusahaan yang memperbolehkan pekerjaan sampingan dilakukan, dengan catatan harus dikerjakan di luar jam kantor. Namun, kelonggaran kebijakan tentang pekerjaan sampingan acapkali juga diikuti dengan kenakalan karyawan yang tidak segan memanfaatkan jam kerja utama untuk menyisipkan pekerjaan sampingan.

Apakah menjalankan pekerjaan sampingan seperti itu etis atau sah-sah saja? Lantas bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Berikut penuturan ustadz Muchisinin kepada republika.co.id, di Jakarta beberapa waktu lalu. (Video)

 

Footage by Youtube