Sabtu 15 Jul 2023 23:03 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi menilai pembuatan UU Kesehatan yang baru tidak transparan.
Tidak hanya itu, menurut Adib, IDI juga menyoroti pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan, sehingga di duga ada unsur kepentingan.
Atas dasar itu, Adib menegaskan IDI bersama empat organisasi profesi kesehatan lain siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo