Senin 20 Oct 2025 08:04 WIB

Rep: M Nursyamsi/ Red: Agung Sasongko

OJK Perkuat Upaya Pemberantasan Praktik Keuangan Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang tahun ini, lembaga tersebut telah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal yang beroperasi di berbagai daerah. Tidak hanya sebatas penutupan, sejumlah kasus juga telah dilanjutkan ke proses penegakan hukum hingga berhasil menangkap para pelaku di lapangan.

OJK menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau layanan keuangan yang mencurigakan. Melalui prinsip 2L yakni legal dan logis. OJK mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan yang menawarkan produk tertentu melalui layanan resmi OJK, serta menilai apakah penawaran tersebut masuk akal.

  • Naskah & Video : M. Nursyamsi
  • Video Editor : Hirzi