Kamis 15 Jul 2021 05:06 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DKI Jakarta menambah penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi 100 titik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mulai Kamis (15/7), sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melintas mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sementara pukul 10.00 - 22.00 WIB hanya nakes dan petugas darurat lainnya yang diberikan akses.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo