Jumat 25 Jul 2025 19:27 WIB

Rep: alfian/ Red: Edward

Vonis 3 Tahun 6 Bulan, Hasto: Saya sudah tahu beberapa hari lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah tahu vonis hukuman dari hakim jauh hari sebelumnya. Hasto bahkan menganalogikan sidangnya seperti perlawanan dengan tangan kekuasaan. 

 
Sebagai sebelumnya diberitakan, PN Tipikor menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu  hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.