Selasa 26 Feb 2019 00:06 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) di desak agar memberikan sanksi kepada MUI DKI Jakarta karena telah terlibat dalam politik praktis. Ketua Umum Hafidz Kampus Al-Quran PTIQ, Muhammad Irfan Hidayat menilai ketua MUI DKI Jakarta telah melanggar kode etik di MUI.
Irfan mengatakan, ketua MUI DKI Jakarta telah membawa MUI kepada politik praktis. Menurutnya, hal itu terlihat jelas saat acara Munajat 212.
Walaupun telah diklarifikasi tidak ada unsur politik di dalamnya, namun, pada acara tersebut sangat jelas mendukung salah satu paslon yang ada pada Pilares 2019.
Berikut video lengkapnya.
Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja