Rabu 22 Nov 2017 09:06 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua tuntutan terkait penghayat kepercayaan. Kolom kepercayaan di masukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan juga dimasukkan ke dalam KTP. Menurut Ketua MUI, Ma'aruf Amin, kolom kepercayaan adanya di KK saja.
Saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Selasa (21/11), Ma'ruf Amin mengatakan seandainya kolom kepercayaan tetap ingin di KTP lebih baik dibuat terpisah.
Menurutnya dibuat saja KTP khusus untuk kepercayaan tersebut. Karena tidak perlu mengubah KTP yang sudah ada sejak lama.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Fian Firatmaja