Ahad 06 Jul 2025 08:45 WIB
Red: Edward
REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan aksi melompati pagar stasiun khususnya di Stasiun Cikini seperti dalam video yang sempat viral belum lama ini, melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.
"Tindakan tersebut jelas melanggar ketertiban umum dan mencerminkan kurangnya kesadaran untuk menghormati fasilitas publik,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko
Dia menyatakan, aksi melompati pagar bukan hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang itu sendiri serta mengganggu kelancaran operasional di area stasiun.
Ixfan menyampaikan, hampir seluruh stasiun KRL di wilayah Daop 1 Jakarta dirancang dengan sistem pemagaran pada area pejalan kaki atau pedestrian.
Hal ini tidak hanya berfungsi untuk keamanan dan keselamatan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penataan kawasan stasiun agar lebih tertib dan terintegrasi.