Sabtu 05 Aug 2017 00:10 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeran Indro dalam film komedi berjudul Warkop Reborn Tora Sudiro (TS) terancam lima tahun mendekam dipenjara, akibat kedapatan mengonsumsi narkoba kategori Psikotropika, Dumolid Nitrazepam.
Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jum'at (4/8) Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan, berdasarkan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997.
TS dikenakan denda Rp 100 juta serta mendapat ancaman kurungan lima tahun penjara.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
FKL