Selasa 09 May 2017 18:08 WIB

Red: Sadly Rachman

Vonis Ahok, Haedar Nashir: Pihak yang tak Terima akan Ada Mekanisme Hukumnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama dua tahun. Terkait hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan akan ada mekanisme hukum lebih lanjut bagi pihak yang tidak terima dengan keputusan hakim.

Haedar Nashir juga mengimbau kepada seluruh umat Muslim untuk memperbanyak kegiatan yang bisa meningkatkan daya saing bagi umat Muslim.

 

 

Videografer:
Havid Al Vizki