Selasa 28 Feb 2017 18:35 WIB
Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami banyak pro-kontra dari sebagian masyarakat.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk mengatakan pro-kontra mengenai revisi UU tentang KPK terjadi karena masyarakat belum paham konsep dari rancangan UU tersebut, akan hal itu maka akan diadakan sosialiasai.
Johnson menegaskan jika masyarakat masih belum bisa menerima akan adanya revisi UU tentang KPK maka akan dilakukan pengkajian lebih lanjut.
Videografer:
Fakhtar K Lubis
Video Editor:
MGROL