Kamis 08 Oct 2015 17:35 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak adanya revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih poin yang menyatakan KPK berumur 12 tahun dari sekarang.
Menurut dia itu tidak bisa memberikan jaminan 12 tahun kedepan apakah Indonesia bisa benar-benar bersih dari korupsi. Selain itu belum tentu juga kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan tugas yang selama ini dilakukan KPK.
Menurutnya, yang harus dipikirkan sekarang adalah memastikan bagaimana KPK bisa melaksanakan tugas secara komprehensif, menguatkan kepolisian, serta kejaksaan. Sehingga nantinya muncul tiga lembaga yang kuat.
Videografer: Fian Firatmaja
Videp Editor: Casilda Amilah