Kamis 11 Dec 2014 09:23 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Alasan Polri Larang Roda Dua Melintas di Jalan Protokol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal 17 Desember nanti kendaraan roda dua dilarang melewati jalan protokol dari MH. Thamrin hingga Merdeka Barat.

Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah mengatakan dalam satu bulan pertama pihaknya baru akan melakukan tindakan prehentif dan preventif.

Setelah satu bulan, menurutnya baru akan dilakukan penindakan seperti penilangan. Pelarangan melintas ini rencananya akan berlaku dari pukul 06:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. 

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah