Senin 10 Nov 2014 22:41 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Kolom Agama Ada di Undang-undang, Kemenag: Tak Bisa Diubah Begitu Saja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perihal adanya wacana pengosongan kolom agama di KTP, Kementerian Agama menilai adanya kolom agama sudah ada diundang-undang.

Ketua Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag H. Mubarok, SH, M.Sc mengatakan dalam undang-undang tersebut untuk agama-agama yang belum diakui dikosongkan.

Menurutnya sejauh ini agama yang sudah tercantum dalam undang-andang ada enam. Enam agama tersebut lah yang hingga saat ini mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah