Rabu 26 Nov 2025 16:45 WIB
Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beberapa waktu lalu. Surat tiga halaman itu menetapkan perubahan penting terkait posisi Ketua Umum PBNU. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Affifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, dijelaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukan lagi Ketum PBNU.
"KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," dikutip dari surat edaran tersebut.
Ketetapan itu merujuk pada serangkaian keputusan sidang Syuriyah yang dinilai telah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 01/IX/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat edaran tersebut. Menurutnya, seluruh isi dalam surat itu sudah menjadi keputusan Syuriah. Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut kapan akan mengadakan rapat Syuriah lagi untuk membahas keputusan pemberhentian tersebut.
"Betul. Surat Edaran itu setahu saya memang lazim dibuat sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat. Belum ada info mengenai agenda Rapat Harian Syuriyah selanjutnya," ujar Kiai Tajul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/11/2025).
Surat edaran itu diketahui itu tidak berstempel. Hanya menggunakan tandatangan elektronik saja. Terkait hal ini, Kiai Tajul menegaskan bahwa surat itu tetap sah sebagai ketentuan hukum dari Syuriah.