Selasa 18 Nov 2025 12:48 WIB

Red: Agung Sasongko

Polemik Penyadapan, Begini Klarifikasi Ketua Komisi III

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali. Dia menjelaskan, ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Untuk saat ini, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. "Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi fondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," katanya.