Selasa 18 Nov 2025 14:14 WIB
Rep: Rizki Suryandika/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan seusai Komisi III DPR RI menetapkan pembahasan RUU itu sudah tuntas. "Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan para peserta rapat paripurna.
Naskah: Rizki Suryandika