Selasa 18 Nov 2025 13:23 WIB

Red: Agung Sasongko

Menkum: Presiden Prabowo Setuju RUU KUHAP Disahkan Jadi UU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi UU. Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI.

Supratman menilai, RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).