Senin 20 Oct 2025 13:17 WIB
Rep: Bayu Adji P/ Red: Rizky
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa wacana reformasi kepolisian yang tengah berkembang sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan DPR. Ia menjelaskan, dasar hukum struktur Polri telah diatur dengan jelas dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Yusril juga menilai pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah positif untuk menampung berbagai masukan publik. Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan komisi tersebut akan resmi dibentuk. Menurut Yusril, Presiden Prabowo kemungkinan masih menunggu momentum yang tepat sebelum mengumumkannya.
Selengkapnya di YouTube Republika Official!
#cekrepublikaaja #republikaonline #reformasipolri
Sumber | Kemenko Hukum HAM Imipas
Video Editor | Rizky Lutfiansyah