Senin 12 Jul 2021 16:16 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, peniadaan kegiatan ibadah pada wilayah PPKM Darurat merupakan hal mutlak yang dilakukan. Yaqut menjelaskan, pandemi yang berlangsung perlu diatasi bersama-sama dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat.
Sehingga dengan kesadaran secara penuh, Yaqut akan meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah. Dimana hal tersebut menurutnya akan berpotensi memunculkan kerumunan.
Kendati demikian, di luar daerah PPKM Darurat menurutnya kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sesuai dengan SE Kementerian Agama No 16 Tahun 2021.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Fian Firatmaja