Jumat 19 Jul 2019 17:33 WIB

Rep: Muhamad Rifani Wibisono/ Red: Sadly Rachman

Komisioner KPK Harus Miliki Unsur Kejaksaan dan Kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua KPK, Antasari Azhar, mengusulkan agar memasukkan unsur kejaksaan dan kepolisian dalam komisioner KPK. Dia beralasan, hal itu sudah jelas di undang-undang KPK. Untuk mengisi komposisi komisioner KPK yang berjumlah lima orang harus ada penuntut umum dan penyidik.

Antasari mengatakan, sebaiknya dari lima orang itu terdapat jaksa, penyidik, dan unsur masyarakat semisal pengacara. Mereka harus berkomitmen dan memenuhi prasyaratan calon pimpinan KPK.

Selain itu, menurut dia, kriteria calon komisioner KPK harus memahami teknis hukum acara dan teori hukum.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhamad Rifani Wibisono     Video Editor | Fian Firatmaja