Selasa 13 Feb 2018 09:03 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Tanpa KTP-El Bisa Ikut Pilkada, Tapi ...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Khairiansyah menjelaskan, surat keterangan bisa menjadi syarat untuk ikut memberikan hak pilihnya di pilkada mendatang walapun belum memiliki KTP-el. Namun, permasalahannya untuk bisa mendapatkan surat keterangan masyarakat harus terdata terlebih dahulu di Kemendagri.

Komnas HAM sudah berkoordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masyarakat yang belum terdata. Apabila tidak ada datanya, berarti masyarakat tidak bisa mendapatkan surat keterangan yang berarti tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti.

Ia menambahkan, permasalahan tersebut sudah terjadi pada 2015-2017. Tentunya dalam hal ini Komnas HAM mendesak Kemendagri untuk mempercepat proses pendataan agar surat keterangan cepat tersedia. Selain itu, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu ada kebijakan baru untuk menghindari kesalahan teknis administratif sehingga terhindar dari penggelembungan suara.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja