Selasa 26 Sep 2017 00:06 WIB

Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman

Nikah Siri Menurut MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan nikah di bawah tangan atau nikah siri hukumnya sah.

Cholil menjelaskan nikah siri dikatakan sah bila memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, Cholil menegaskan nikah siri tidak diperbolehkan jika hanya menimbulkan mudharat dan merugikan salah satu pihak.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:
Fakhtar Khairon Lubis

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

Terkait

Terpopuler