Selasa 22 Jul 2025 14:31 WIB
Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus DW (52) seorang pengurus masjid (marbot) di Keluruhan Dungus Cariang yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan pada saat kejadian, DW memanggil dan meminta korban untuk masuk ke area masjid dengan diiming-imingi uang Rp5 ribu. “Pelaku melakukan kegiatan perbuatan cabul ,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, DW baru sekali melakukan aksinya tersebut. Namun begitu, polisi masih akan mendalami keterangan itu untuk menggali kebenarannya. “Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan korban akan mendapatkan pendampingan secara intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung. “Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan, kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” kata dia. Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak.
“Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata dia.
Naskah & Video : M Fauzi Ridwan