Kamis 27 Jul 2017 21:54 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Perppu Ormas, Jokowi: Tak Setuju, Tempuh Jalur Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah menuai pro dan kontra.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan Perppu Ormas tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan serta keutuhan negara.

Jokowi pun mempersilahkan kepada pihak yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:
Havid Al Vizki

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo