Selasa 25 Jul 2017 23:05 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuntut dibatalkannya Perppu Ormas. Dia beranggapan perppu tersebut berlawanan arah dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Saat ditemui di Gedung Bukopin, Jakarta, Selasa, (25/7) Dia mengatakan akan mendengarkan saran-saran dari majelis hakim. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sendiri akan memasuki tahap sidang uji materi, Rabu (26/7) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Fian Firatmaja