Selasa 25 Jul 2017 23:05 WIB

Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman

Yusril akan Tetap Berupaya Batalkan Perppu Ormas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuntut dibatalkannya Perppu Ormas. Dia beranggapan perppu tersebut berlawanan arah dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Saat ditemui di Gedung Bukopin, Jakarta, Selasa, (25/7) Dia mengatakan akan mendengarkan saran-saran dari majelis hakim. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sendiri akan memasuki tahap sidang uji materi, Rabu (26/7) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:
Abdul Kodir

Video Editor:
Fian Firatmaja