Sabtu 22 Jul 2017 21:35 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengimbau agar pemerintah segera menggelar sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat.
Hidayat mengatakan, walaupun ormas sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah, pengaduan permohonan undang-undang ormas belum gugur di Mahkamah Konstitusi.
Dia menambahkan, keputusan sidang nantinya akan menentukan permasalahan yang terjadi sebenarnya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo